Mahfud Buka Suara Lagi, Transaksi Rp 349 triliun Belum Usai

Dwi Rahmawati/detikcom

Kemelut transaksi janggal Rp 349,87 triliun di Kementerian Keuangan tampaknya belum akan selesai dalam waktu dekat.

Pasalnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah menegaskan bahwa pihaknya dan Menteri Keuangan telah sepakat untuk membentuk Tim Gabungan atau Satgas yang akan dibentuk oleh Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Mahfud, Satgas ini nantinya akan melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian seluruh laporan hasil akhir (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan.

Keputusan pembentukan Satgas ini, kemarin sudah didukung Komisi III DPR saat melakukan rapat kerja bersama Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana kemarin, Selasa (11/4/2023).

Satgas, kata Mahfud akan memprioritaskan untuk meneliti LHP senilai Rp 189 triliun, terkait tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengenai skandal ekspor emas batangan oleh beberapa entitas.

Seperti diketahui, bahwa LHP senilai Rp 189 triliun tersebut telah dilakukan proses hukum, untuk pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di mana dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.

Dia menegaskan Satgas Komite TPPU akan memastikan apakah proses hukum kepada pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang dikirimkan oleh PPATK.

“Kalau sudah ada yang inkracht sebagai sebuah kesalahan, itu jadi tindak pidana asal, yang TPPU-nya harus dicari,” kata Mahfud.

Disamping itu, Satgas juga akan mendalami hal-hal yang dilaporkan, bahwa isu atau masalahnya sudah ditindaklanjuti akan diperiksa dan didalami lagi. Sebab, menurut hukum, TPPU yang ditindaklanjuti belum tentu diselesaikan.

“Justru, yang sudah ditindaklanjuti hasilnya jadi pintu masuk untuk masuk ke proses TPPU-nya. Dalam waktu tidak lama, Insya Allah akan membentuk satgas ini setelah menghimpun bahan-bahan yang diperlukan,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*