DPR: Soal Transaksi Rp349 T, Sri Mulyani Berhak Marah!

Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Rapat dihadiri Menko Polhukam, Menkeu hingga Kepala PPATK, Selasa (11/4/2023). (Agung Pambudhy/ Detikcom)

Komisi III DPR RI menilai Menteri Keuangan Sri Mulyani berhak marah jika dugaan transaksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan tidak berdasar.

Hal ini diungkap oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman, lantaran hingga hari ini tidak jelas, apakah transaksi janggal Rp 349 triliun tersebut adalah uang hasil tindak pidana atau hasil kejahatan.

Benny menilai jika transaksi tersebut ditengarai merupakan transaksi mencurigakan, seharusnya ditindaklanjuti dengan analisa dan penindakan. Namun, jika sejak awal dituding sebagai pencucian uang, maka ini seharusnya sudah masuk ke dalam hasil tindak pidana.

“Kalau sejak awal dibuat judgement bahwa pencucian uang, uang hasil tindak pidana, maka ini menjadi masalah dan saya raya Bu Menkeu pantas agak naik pitam, kalau ada tudingan semacam itu,” kata Benny, dalam rapat kerja, dikutip Kamis (13/4/2023).

Oleh karena itu, Benny mengkonfrontir langsung kepada Menko Polhukam yang juga merupakan Ketua Komite TPPU Mahfud MD, bahwa tudingannya itu tidak bisa diterima begitu saja.

“Apa yang terjadi di lingkungan Kemenkeu, apakah ini transaksi mencurigakan yang perlu dianalisis lebih lanjut, atau angka Rp 349 triliun itu adalah hasil tindak pidana. Dan pertanyaan kami apa tindak pidananya?,” ujarnya.

Terpenting, kata Benny adalah soal sumber transaksi keuangan mencurigakan itu, dari mana saja, dan apa saja modusnya. Semestinya Komite TPPU bersama PPATK bisa menjelaskan hal ini secara lengkap dan detail.

Publik menurut Benny harus mengetahui, sumber transaksi yang ditengarai mencurigakan itu, yang kemudian disebut sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami ingin dapat gambaran yang lebih jelas, apa saja transaksi yang disebut mencurigakan itu, apa modusnya?,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani telah merinci dan mengklaim telah menindaklanjuti sebagian temuan laporan PPATK atas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan sebesar Rp 349 triliun tersebut.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*