Bisnis.com, JAKARTA – Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (Setjen KPK) menyebut akan menindaklanjuti putusan etik 78 pegawai internal terperiksa perkara etik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.
Hal itu termasuk melaksanakan proses pemeriksaan terhadap mereka dalam hal sanksi disiplin.
Berdasarkan putusan tersebut, Sekjen akan melaksanakan eksekusi permohonan maaf secara langsung dan terbuka dari para terperiksa dalam 7 hari kerja sejak putusan Dewas diterima.
Sekjen juga akan membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa.
Sejalan dengan hal tersebut, Sekjen KPK akan memeriksa 78 pegawai yang disanksi etik berat guna pelaksanaan sanksi disiplin.
Untuk diketahui, Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK turut merekomendasikan agar 78 pegawai itu turut disanksi disiplin.
“Baik kepada 78 pegawai yang telah dijatuhi hukuman etik, maupun 12 lainnya yang tidak bisa dijatuhi hukuman etik karena tempus peristiwanya sebelum terbentuknya Dewas,” terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).
Nantinya, Sekjen KPK akan memutuskan tingkatan sanksi disiplin kepada 78 pegawai itu dari pemeriksaan yang dilakukan.
Di samping itu, KPK juga akan mengoordinasikan hasil pemeriksaan disiplin pegawai yang bersumber dari instansi lain (Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) pada instansi asalnya.
Secara paralel lembaga antirasuah juga menyatakan sedang menangani dugaan tindak pidana korupsinya melalui Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi.
“Perkara ini sudah disepakati dalam gelar perkara untuk naik ke proses penyidikan, namun masih pada tahap penyelesaian adminsitrasi penyidikannya terlebih dulu untuk kemudian KPK umumkan secara resmi,” ujar Ali.
Di sisi lain, sebagai upaya mitigasi, KPK telah merotasi kepada para pegawai tersebut ke unit kerja lainnya. Hal ini sekaligus untuk memastikan para pegawai ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Insan KPK.
Beberapa hal lain yang dilakukan usai putusan etik kasus pungli itu yakni merevisi proses bisnis di lingkungan Biro Umum termasuk Pengelolaan Rutan KPK; rutin melakukan sidak ke Rutan KPK; dan menambah pemasangan CCTV agar tidak terdapat blind spot area.
Tidak hanya itu, KPK juga intens berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai instansi yang menaungi pengelolaan rutan, dalam hal penguatan dukungan personil serta pembinaan teknis operasional rutan.
Sebelumnya, Majelis Etik Dewas KPK telah selesai menyidangkan 90 orang terperiksa dalam dugaan pelanggaran etik perkara pungutan liar rutan KPK.
Sebanyak 90 orang itu merupakan pegawai di tiga cabang rutan KPK. Mereka disidangkan untuk enam berkas perkara berbeda, yang digelar secara terpisah dan estafet dari pagi hingga sore hari ini, Kamis (15/2/2024).
Kemudian, 78 orang di antaranya dijatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa sanksi etik berupa permintaan maaf itu merupakan konsekuensi dari peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Tumpak menjelaskan bahwa sanksi etik untuk ASN, dalam hal ini termasuk pegawai KPK per Juni 2021, yakni berupa sanksi moral dalam hal ini permintaan maaf.
Berdasarkan tingkatannya, ada sanksi permintaan maaf secara tertutup (ringan), terbuka tidak langsung (sedang), dan terbuka langsung (berat).
“Jadi jangan salahkan Dewas, karena sudah berubah. Begitulah kalau ASN. Dulu memang tidak, dulu kalau kita belum ASN, Dewas pernah berhentikan. Apa itu sudah pernah? Pernah. Sebelum Juni 2021, tetapi apa mau dikata sekarang,” katanya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2024).